Facebook Haram?


Menjalin pertemanan dalam dunia maya dengan memanfaatkan sarana jejaring sosial, seperti Facebook semakin marak. Namun para ulama di Jawa Timur disebut-sebut berencana akan memfatwakan Facebook.

Berdasarkan data internal yang dimiliki lembaga Independen pusat operasional Facebook, Palo Alto California, Amerika Serikat menyebutkan dari 235 juta masyarakat Indonesia, sekira 813.000 pengguna Facebook.

Melejitnya para pengguna Facebook di Indonesia ini menyulut kekhawatiran sekira 700 tokoh muslim di Surabaya, Jawa Timur untuk segera mengeluarkan fatwa terhadap Facebook. Mereka menilai menjamurnya jejaring sosial tersebut dirasa akan memberikan dampak negatif bagi umat Muslim di Indonesia, dan dapat digunakan untuk transaksi seks terselubung.

“Para tokoh muslim atau Imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan aturan dalam jejaring sosial maya, di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan,” ujar juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur Nabil Haroen seperti dilansir Associated Press, Jumat (22/5/2009).

Sesuai ajaran muslim, cara mengantisipasi dari hal yang tidak diinginkan, pihak pesantren masih memperbolehkan para siswanya terdaftar sebagai pengguna Facebook, namun dengan batasan penyaringan dari situs yang berbau porno atau yang mengundang syahwat birahi.

Senada dengan Nabil, anggota Majelis Ulama Indonesia Amidhan mengatakan, dengan bertambahnya pengguna Facebook memungkinkan peluang terbukanya pembicaraan pornografi, dan meningkatnya tingkat perselingkuhan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ajaran budaya timur.

Sementara itu, menanggapi kontroversi keberadaan Facebook, juru bicara Facebook Debbie Frost menyatakan, keberadaan situs pertemanan itu adalah jejaring sosial maya yang memudahkan para penggunanya untuk selalu berkomunikasi dan berhubungan satu sama lain, dalam agenda yang positif. (bakudara.com)

Baca Juga Artikel Ini



0 komentar:

Posting Komentar

DEN MAS YOGA © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute