Seorang PNS Terancam Dipecat Karena Mengkritik di Facebook


Gara-gara membuat tulisan tentang kejelekan Pemerintah Kota Kota Kotamubagu, Sulawesi Utara di Facebook, oknum pegawai negeri sipil yang mengajar di salah satu sekolah kejuruan, Indra Sutriafi Pipil, terancam dipecat. Indra ketika dikonfirmasi di Kotamubagu, Selasa (9/6), mengatakan dirinya dituduh telah melakukan pencemaran nama baik Wali Kota Kotamubagu Drs Djelantik Mokodompit.


Indra mengaku kalau dirinya telah membuat tulisan lewat blog-nya di facebook, yang menyebutkan kalau Pemerintah Kota Kotamubagu telah melakukan korupsi waktu dan dia pun tak menyangka tulisan itu membuat pemerintah kota menjadi berang.

Sementara kabar yang beredar, kausus terebut telah masuk tahap satu dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektroik dengan ancaman enam tahun penjara. "Laporan sudah kami terima dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kapolsek Kotamubagu Iptu Muhammad Monoarfa SSos.

Sekretaris Kota Kotamubagu, Muhamad Mokoginta, menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut karena dinilai sangat merugikan pemerintah kota terutama pencemaran nama baik, dan dia pun mengakui kalau pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses. "Kami telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib sekitar sebulan yang lalu untuk ditindak lanjuti," katanya.

http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=30280

Baca Juga Artikel Ini



0 komentar:

Posting Komentar

DEN MAS YOGA © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute